Sidang Pengujian Undang-Undang APBN TA 2026 dan SISDIKNAS
Jakarta, Batas.id — Pihak Terkait melalui kuasa hukumnya, dengan narasumber utama Prof. Dr. Joko Sriwidodo, menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diakomodasi dalam APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Hal itu disampaikan dalam sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (28/4/2026).
Sidang tersebut membahas Permohonan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam persidangan itu, Prof. Joko Sriwidodo bersama tim advokat dan konsultan hukum dari JsR Law Firm bertindak sebagai kuasa hukum Pihak Terkait. Tim tersebut terdiri atas Prof. Dr. H. Joko Sriwidodo, S.H., M.H., M.Kn.; Prof. Dr. St. Laksanto Utomo, S.H., M.H.; Dr. Lenny Nadriana, S.H., M.H.; Luqmanul Hakim, S.H., M.H.; Aulia Nugraha Sutra Ashary, S.H.; serta Rezky Panji Perdana Martua Hasibuan, S.H.
Adapun pihak yang diwakili dalam perkara ini terdiri atas empat orang warga negara Indonesia, yakni Sujimin (wiraswasta) sebagai Pihak Terkait I; Nadya Alwin (pengurus rumah tangga) sebagai Pihak Terkait II; Ayu Yudiana (guru) sebagai Pihak Terkait III; serta Rizka Rosmawati (karyawan swasta) sebagai Pihak Terkait IV.
MBG Dinilai Bagian Integral Sistem Pendidikan
Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, Joko Sriwidodo menegaskan bahwa program MBG merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang bersifat holistik. Menurut dia, pendidikan tidak hanya mencakup aspek pedagogis, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar peserta didik, termasuk gizi.
“Program MBG harus dimaknai sebagai faktor pendukung untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yakni membentuk manusia yang sehat, berilmu, dan berdaya saing,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, kondisi kesehatan dan kecukupan gizi memiliki pengaruh langsung terhadap kemampuan belajar, konsentrasi, serta partisipasi siswa di sekolah. Oleh karena itu, penyediaan makanan bergizi dinilai relevan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Pihak Terkait juga menolak dalil Pemohon yang menyebut anggaran pendidikan seharusnya hanya digunakan untuk fungsi pedagogis. Menurut mereka, pendekatan tersebut terlalu sempit dan tidak mencerminkan konsep pendidikan nasional yang komprehensif.
Program MBG Disebut Sesuai Prinsip Negara Hukum
Selain itu, Joko menyatakan bahwa program MBG telah melalui proses perencanaan dan penganggaran yang sah sesuai prinsip negara hukum (rule of law). Program tersebut, kata dia, telah dirumuskan sejak 2024 dan menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
“Program ini telah melalui tahapan perencanaan, pembahasan bersama DPR, hingga pengesahan dalam APBN 2026. Dengan demikian, tidak ada pelanggaran prinsip konstitusional,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sebagai kepala pemerintahan dalam sistem presidensial, Presiden memiliki kewenangan untuk menjalankan program prioritas yang telah disahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Bantah Dalil Keracunan dan Distorsi Anggaran
Menanggapi dalil Pemohon terkait kasus keracunan dalam pelaksanaan MBG, Pihak Terkait menilai hal tersebut bersifat kasuistik dan tidak dapat digeneralisasi sebagai kegagalan program secara keseluruhan.
Menurut keterangan yang disampaikan, pelaksanaan MBG telah dilengkapi dengan standar keamanan pangan yang ketat, mulai dari pengadaan bahan, pengolahan, hingga distribusi makanan.
“Peristiwa keracunan tidak mencerminkan keseluruhan sistem, karena program ini dijalankan dengan mekanisme pengawasan dan standar higienitas yang jelas,” kata Joko.
Selain itu, tudingan bahwa MBG menyebabkan distorsi anggaran pendidikan juga dibantah. Pihak Terkait menyebut program tersebut justru memperkuat efektivitas belanja pendidikan dengan meningkatkan kesiapan belajar siswa dan mengurangi beban ekonomi keluarga.
Minta MK Tolak Permohonan
Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, Pihak Terkait meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para Pemohon.
Mereka menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya tidak bertentangan dengan UUD 1945, melainkan justru memperluas makna pembiayaan pendidikan secara konstitusional.
“Program MBG merupakan investasi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia,” ujar Joko menutup keterangannya. (*)
