Jakarta, 27 Juli 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkuat pengawasan terhadap seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Kepala BGN, Sudaryono, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kepala SPPG yang terbukti melakukan gratifikasi, meminta imbalan kepada mitra, maupun melakukan pengadaan bahan pangan dengan harga yang tidak wajar atau praktik mark up.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (27/7), Sudaryono menyatakan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas. Sanksinya tidak hanya berupa pemberhentian kepala SPPG, tetapi juga penghentian sementara hingga penutupan permanen dapur MBG yang dikelolanya.
Menurutnya, tindakan tersebut termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi karena kepala SPPG berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Oleh sebab itu, setiap penyimpangan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BGN juga mengajak para mitra penyedia bahan pangan untuk aktif melaporkan apabila menemukan adanya permintaan imbalan atau perlakuan yang tidak adil dalam proses pengadaan. Langkah ini dilakukan agar mekanisme pengadaan berjalan transparan, objektif, dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Sudaryono menegaskan bahwa pengetatan pengawasan merupakan bagian dari reformasi tata kelola Program MBG. Ia berharap tindakan tegas terhadap oknum yang melanggar dapat menjaga integritas program sekaligus melindungi nama baik para petugas SPPG yang selama ini bekerja secara profesional.
“Jangan sampai tindakan segelintir oknum mencoreng citra Program Makan Bergizi Gratis maupun para petugas yang telah menjalankan tugas dengan baik,” tegas Sudaryono.
