15/09/2026
Screenshot 2026-09-15 at 12.32.53

JAKARTA, Batas.id — Pemerintah terus melakukan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan program perlindungan sosial dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan DTSEN menjadi basis data sosial ekonomi yang digunakan lintas kementerian dan lembaga. Data tersebut menjadi salah satu rujukan dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah, seperti bantuan sosial (bansos), Sekolah Rakyat, Program 3 Juta Rumah, Kartu Indonesia Pintar, hingga Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.

Qodari menegaskan DTSEN bukanlah data yang bersifat permanen. Perubahan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat membuat data perlu diperbarui secara berkala agar tetap mencerminkan kondisi di lapangan.

Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah menyediakan mekanisme pemutakhiran melalui usul dan sanggah masyarakat. Mekanisme ini memungkinkan warga yang belum tercatat atau menemukan ketidaksesuaian data untuk mengajukan pemeriksaan dan perbaikan.

Sejak DTSEN diterapkan, pemerintah mencatat terdapat 4,33 juta keluarga penerima manfaat (KPM) baru dalam program bansos. Qodari menilai hal tersebut menunjukkan bahwa integrasi data dapat membantu menemukan masyarakat yang sebelumnya belum memperoleh bantuan meskipun memenuhi kriteria.

Salah satu contohnya adalah Mistam Rizwandi dari Jawa Barat yang berada dalam desil 1. Sebelumnya tidak menerima bantuan sosial, namun setelah DTSEN diterapkan, ia memperoleh Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako.

Hal serupa dialami Juriah dari Kabupaten Brebes. Warga yang juga berada di desil 1 tersebut sebelumnya belum menerima bansos dan kemudian mendapatkan PKH serta bantuan sembako setelah penerapan DTSEN.

Menurut Qodari, kedua kasus tersebut menggambarkan persoalan fragmentasi data yang terjadi sebelum adanya satu basis data sosial ekonomi nasional. Dengan DTSEN yang terus diperbarui, pemerintah diharapkan dapat mengurangi risiko masyarakat yang memenuhi kriteria tetapi terlewat dari program perlindungan sosial.

DTSEN Bukan Daftar Penerima Bansos

Qodari menjelaskan DTSEN berfungsi sebagai social registry, bukan daftar penerima seluruh program pemerintah. Penentuan penerima manfaat tetap menjadi kewenangan kementerian atau lembaga berdasarkan kriteria masing-masing program.

Karena itu, perbedaan desil atau ketidaksesuaian data dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemutakhiran dan penilaian kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menilai keberhasilan DTSEN tidak semata-mata ditentukan oleh kesempurnaan data, melainkan oleh kemampuan sistem untuk terus diperbaiki, terbuka terhadap koreksi, serta memastikan warga yang berhak tidak terlewat dari program pemerintah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *