Prabowo meminta korporasi terkait karhutla diselidiki hingga pemiliknya. Polisi menangani 138 tersangka, 8 korporasi, dan mendalami 18 perusahaan.
Jakarta, Batas.id –Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti dugaan keterkaitan korporasi dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Bencana secara virtual pada Senin (7/9).
Dalam rapat tersebut, Kapolri menyampaikan perkembangan penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Hingga saat ini, aparat telah menangkap 138 tersangka terkait kasus pembakaran hutan dan lahan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sementara 19 lainnya diduga melakukan pembakaran karena kelalaian.
Selain memproses individu, kepolisian juga tengah menangani perkara yang melibatkan sejumlah korporasi.
Kapolri menyebut terdapat 8 korporasi yang sedang diproses, sementara pendalaman dilakukan terhadap 18 perusahaan lainnya. Selain itu, terdapat 42 perusahaan yang telah diberikan sanksi berupa pencabutan izin.
Pemerintah juga masih mendalami kemungkinan adanya unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum akan dilanjutkan.
Menanggapi laporan tersebut, Prabowo meminta agar dugaan keterkaitan korporasi dengan perubahan fungsi lahan pascakebakaran ditelusuri secara serius.
Prabowo mempertanyakan fenomena lahan yang dalam waktu singkat setelah terbakar kemudian berubah menjadi area perkebunan. Ia meminta pemerintah memastikan apakah perubahan tersebut dilakukan masyarakat atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas korporasi.
“Saya tertarik, setelah kebakaran langsung menjadi lahan perkebunan dalam waktu singkat, apakah ini rakyat atau kerjaannya korporasi, tolong diselidiki terus,” ujar Prabowo.
Prabowo juga meminta agar data mengenai korporasi yang tengah diproses maupun didalami segera disampaikan kepadanya.
“Saya segera minta nama-nama korporasi itu ke saya yang 8 atau 18 sampai ke saya,” tegasnya.
Ia kemudian meminta Menteri Kehutanan, Kementerian ATR, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan penilaian terhadap perusahaan-perusahaan tersebut.
Prabowo bahkan membuka kemungkinan pencabutan izin, termasuk hak guna usaha (HGU), apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau perlu segera cabut semua izin-izin HGU dan sebagainya. Ini sudah kelewatan,” kata Prabowo.
Presiden juga menekankan pentingnya mengetahui secara jelas pihak-pihak yang berada di balik korporasi tersebut. Ia meminta penelusuran tidak berhenti pada perusahaan secara administratif, tetapi juga mengungkap kepemilikan sebenarnya.
“Dan saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa saja,” ujarnya.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penanganan karhutla, baik dari sisi pencegahan maupun penegakan hukum, sekaligus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan lahan pascakebakaran.
