21/08/2026
Kasus Little Aresha

Yogyakarta, Batas.id – Persidangan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, mengungkap sejumlah fakta terkait pola pengasuhan yang diduga dilakukan secara tidak layak. Sidang perdana terhadap para terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, sebanyak 11 pengasuh didakwa melakukan sejumlah tindak pidana terkait anak, termasuk dugaan penelantaran, kekerasan, dan diskriminasi. Selain perkara para pengasuh, pemilik yayasan yang menaungi Little Aresha juga menjalani proses hukum dalam perkara berbeda.

Jaksa Penuntut Umum Sigit Kristianto mengungkap sejumlah bentuk perlakuan terhadap anak yang menjadi bagian dari dakwaan. Dugaan kekerasan tersebut disebut terjadi terhadap anak usia bayi hingga balita yang dititipkan di daycare.

Anak Diduga Diikat Saat Waktu Tidur

Salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan adalah dugaan pengikatan terhadap anak-anak usia bayi menggunakan kain bedong.

Menurut jaksa, praktik tersebut dilakukan secara rutin ketika memasuki waktu tidur pertama, sekitar pukul 09.30 WIB. Pakaian anak disebut dilepas sebelum tubuh mereka dibedong dan diikat dalam posisi terlentang di atas lantai yang dilapisi matras.

Ikatan tersebut diduga baru dilepaskan ketika waktu kepulangan anak semakin dekat. Setelah itu, anak kembali dikenakan pakaian sebelum dijemput orang tua.

Praktik tersebut sebelumnya juga menjadi perhatian publik setelah dokumentasi perlakuan terhadap anak beredar di media sosial pada April 2026.

Ruangan Anak Disebut Minim Sirkulasi Udara

Jaksa juga mengungkap kondisi ruangan yang digunakan untuk menidurkan anak-anak. Ruangan tersebut disebut berukuran sekitar 3 x 4 meter dan dinilai tidak memadai untuk jumlah anak yang berada di dalamnya.

Menurut keterangan dalam persidangan, ruangan tersebut digambarkan gelap, padat, serta tidak dilengkapi ventilasi dan pendingin udara.

Ruangan yang disebut idealnya hanya menampung sekitar empat hingga lima anak itu diduga digunakan untuk menempatkan hingga 17 orang.

Anak Diduga Dibenamkan ke Dalam Air

Dugaan kekerasan lainnya berkaitan dengan perlakuan terhadap anak ketika mereka rewel atau tidak mengikuti arahan pengasuh.

Jaksa menyebut terdapat dugaan seorang pengasuh membenamkan kepala anak ke dalam air sebagai bentuk hukuman. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam persidangan, tindakan tersebut diduga tidak hanya dialami oleh satu anak.

Kasus ini masih berproses di pengadilan dan fakta-fakta terkait peristiwa tersebut akan diuji melalui proses pembuktian persidangan.

Pengasuh Disebut Tidak Memiliki Kompetensi Menangani ABK

Persidangan juga mengungkap persoalan kompetensi tenaga pengasuh. Sejumlah pengasuh disebut tidak memiliki kualifikasi khusus untuk menangani anak berkebutuhan khusus (ABK).

Padahal, terdapat ABK yang dititipkan di Little Aresha. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena penanganan anak berkebutuhan khusus membutuhkan kompetensi dan pendekatan yang sesuai.

Kasus Terungkap Setelah Laporan Mantan Pengasuh

Kasus Little Aresha mulai terbuka ke publik setelah dilakukan penggerebekan pada 24 April 2026 oleh aparat dan sejumlah instansi terkait di Yogyakarta.

Pengungkapan tersebut berawal dari laporan seorang mantan pengasuh. Ia disebut melaporkan dugaan kekerasan setelah melihat langsung sejumlah perlakuan terhadap anak selama bekerja di daycare tersebut.

Dokumentasi yang ditemukan kemudian menyebar dan memicu perhatian serta kecaman masyarakat.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan penyelidikan dan menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Puluhan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Perkembangan penyidikan kemudian memperluas jumlah tersangka. Pada tahap awal, polisi menetapkan 13 tersangka yang terdiri atas pengasuh, pemilik yayasan, dan kepala sekolah.

Penyidikan selanjutnya berkembang hingga jumlah tersangka mencapai 32 orang. Mereka berasal dari berbagai posisi, mulai dari pengasuh, staf administrasi, petugas keamanan, guru TK hingga pekerja bagian rumah tangga.

Sementara itu, jumlah korban yang dicatat dalam perkembangan penyidikan juga mengalami perubahan. Kepolisian pada Juli 2026 menyebut jumlah korban mencapai 157 orang, sedangkan KPAI sebelumnya mencatat 53 anak diduga menjadi korban dari total 103 anak yang dititipkan pada periode April 2026.

Dugaan Praktik Berlangsung dalam Waktu Lama

Polisi sebelumnya menyebut dugaan kekerasan tersebut berkaitan dengan pola pengelolaan daycare yang menerima anak melebihi kapasitas. Semakin banyak anak yang dititipkan, semakin besar pula pemasukan yang diperoleh.

Penyidik juga menyampaikan adanya dugaan bahwa pihak pengelola mengetahui praktik pengikatan terhadap anak. Bahkan, metode tersebut disebut telah diajarkan kepada pengasuh baru.

Daycare Little Aresha sendiri diketahui telah beroperasi sejak 2011.

Saat ini, perkara terhadap para terdakwa masih berjalan di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta. Seluruh dugaan dalam dakwaan jaksa akan diuji melalui tahapan pembuktian hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *