30/07/2026
Londo ireng belanda

Ilustrasi AI

Istilah “Londo Ireng” kembali menjadi sorotan publik setelah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato politiknya pada Puncak Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC). Penyebutan istilah tersebut memicu diskusi luas di tengah masyarakat, termasuk dari kalangan pemerintah, media, hingga organisasi masyarakat sipil.

Akar Sejarah dan Pergeseran Makna

Perspektif Historis: Secara harfiah, “Londo Ireng” berasal dari bahasa Jawa yang berarti “Belanda Hitam”. Pada masa kolonial, istilah ini digunakan untuk menggambarkan tentara bayaran pribumi maupun pasukan asal Afrika Barat yang direkrut oleh pemerintah Hindia Belanda (KNIL) untuk membantu menghadapi perlawanan masyarakat di Nusantara.

Metafora Politik Modern: Seiring perkembangan waktu, makna istilah tersebut mengalami perubahan. Dalam wacana politik kontemporer, “Londo Ireng” kerap digunakan sebagai metafora bagi pihak-pihak yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan asing dibandingkan kepentingan nasional atau dipersepsikan menjadi perpanjangan tangan agenda luar negeri.

Konteks Pidato dan Kelompok yang Disinggung

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyoroti masih adanya pihak-pihak yang dinilai lebih berpihak pada kepentingan luar negeri daripada kepentingan bangsa sendiri. Ia turut menyinggung sebagian wartawan, pengamat, serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menurutnya lebih sering mengkritik pemerintah tanpa melihat tujuan dari berbagai program yang dijalankan.

Salah satu contoh yang disampaikan berkaitan dengan pemberitaan mengenai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah menilai terdapat narasi yang lebih menonjolkan kondisi sekolah yang rusak ketika program tersebut dijalankan. Selain itu, Presiden juga mempertanyakan transparansi sumber pendanaan sejumlah LSM yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kepentingan eksternal.

Reaksi Publik: Perdebatan antara Kritik dan Kebebasan Pers

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan dari organisasi pers dan kelompok masyarakat sipil.

Kritik Aliansi Jurnalis Independen (AJI): AJI bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai penggunaan istilah tersebut berpotensi menciptakan tekanan terhadap kebebasan pers. Mereka menegaskan bahwa jurnalisme, termasuk jurnalisme investigasi, memiliki fungsi sebagai mekanisme kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.

Pembelaan Hak Konstitusional: Sejumlah pihak juga menilai pemberitaan mengenai kondisi sekolah dalam pelaksanaan Program MBG merupakan bagian dari penyampaian fakta di lapangan yang bertujuan mendorong evaluasi dan perbaikan kebijakan, bukan untuk melemahkan pemerintah.

Klarifikasi dan Penjelasan dari Pemerintah

Menanggapi berkembangnya polemik, sejumlah pejabat pemerintah memberikan penjelasan terkait maksud pernyataan Presiden.

Kemkomdigi (Fifi Aleyda Yahya): Pemerintah menegaskan Presiden tidak bermaksud menggeneralisasi profesi jurnalis. Kritik dari media disebut tetap dihargai dan dipandang sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan program pemerintah.

Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI – Muhammad Qodari): Qodari mengajak masyarakat agar tidak terpaku pada istilah yang digunakan Presiden, melainkan lebih memperhatikan substansi pidato yang menitikberatkan pada berbagai program peningkatan kesejahteraan rakyat.

Penasihat Khusus Presiden (Hasan Nasbi): Hasan Nasbi menyampaikan bahwa kebebasan berpendapat berlaku bagi semua pihak. Menurutnya, sebagaimana media memiliki hak untuk mengkritik pemerintah, pemerintah juga memiliki hak menyampaikan pandangan terhadap narasi yang dianggap tidak sesuai atau dinilai membawa kepentingan tertentu.

Kesimpulan

Munculnya kembali istilah “Londo Ireng” dalam pidato Presiden Prabowo menunjukkan dinamika komunikasi politik yang berkembang antara pemerintah, media, dan masyarakat sipil. Di satu sisi, pemerintah menekankan pentingnya semangat nasionalisme dan keberpihakan terhadap kepentingan bangsa. Di sisi lain, kalangan pers dan organisasi masyarakat sipil menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai bagian dari sistem demokrasi dan mekanisme pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *