30/04/2026
SC Notif eror coretax

Jakarta, Batas.id– Banyak dikeluhkan wajib pajak, Sistim Coretax sering error, apalagi menjelang batas ahkir waktu penyampaian spt pph badan pada hari ini 30 April 2016, sedikit bernafas akhirnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan keputusan ini diambil setelah mendapat arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mempertimbangkan berbagai masukan dari wajib pajak.

Ia menjelaskan relaksasi yang diberikan saat ini baru mencakup pelaporan SPT, sedangkan untuk pembayaran masih dalam penghitungan.

Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan pada periode relaksasi (setelah 30 April hingga 31 Mei 2026) tidak dikenakan sanksi denda administrasi keterlambatan. Relaksasi diberikan untuk memberikan kelonggaran dan kesempatan bagi wajib pajak badan dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *