25/05/2026
kasus pelecehan seksual fh ui

Kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebanyak 16 mahasiswa terlibat dalam kasus tersebut.

Depok. Batas.id – Lingkungan kampus Universitas Indonesia tengah menjadi sorotan publik menyusul dugaan kasus kekerasan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH UI). Isu ini mencuat setelah percakapan dalam grup WhatsApp yang berisi konten tidak pantas tersebar luas di media sosial pada April 2026.

16 orang mahasiswa pelaku pelecehan seksual di hadirkan di forum FH UI.

Kronologi Singkat
Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan grup yang memuat komentar bernuansa seksual, objektifikasi terhadap mahasiswi, hingga dugaan pembahasan tindakan asusila. Sebanyak 16 mahasiswa FH UI disebut terlibat aktif dalam percakapan tersebut.

Kejadian ini memicu reaksi keras dari kalangan mahasiswa, termasuk organisasi seperti BEM UI dan BEM FH UI, yang menuntut proses penanganan yang transparan dan tegas.

Respons Kampus
Pihak dekanat FH UI bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) langsung mengambil langkah dengan memanggil para mahasiswa yang diduga terlibat.

Mengacu pada Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021, kampus menegaskan komitmennya dalam melindungi korban serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku jika terbukti bersalah. Sanksi yang mungkin dijatuhkan berkisar dari skorsing hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (Drop Out).

Aksi dan Tuntutan Mahasiswa
Pada 14 April 2026, mahasiswa menggelar forum terbuka di area kampus untuk menyampaikan aspirasi serta mendesak pihak universitas agar tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual.

Perwakilan mahasiswa menegaskan pentingnya menjaga lingkungan kampus sebagai ruang aman, serta menuntut pertanggungjawaban moral dan akademik dari pihak yang terlibat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *