18/09/2026
Siti Kholijah

Jakarta, Batas.id — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menetapkan Siti Kholijah sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jember periode 2021–2023.

Siti disebut berperan sebagai Collection Agent (CA) untuk PT Ternak Maharani dan PT Berlian. Penetapan tersebut merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BNI Jember.

Kasus tersebut sebelumnya telah menjerat sejumlah tersangka. Berdasarkan keterangan Kejati Jatim, perkara ini berkaitan dengan dugaan pengajuan debitur fiktif, penggunaan identitas masyarakat, serta proses verifikasi kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan penghitungan BPKP Perwakilan Jawa Timur, perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp41.487.138.481 atau sekitar Rp41,48 miliar.

Diduga Kumpulkan Identitas Warga

Dalam pengembangan perkara, Siti diduga menggunakan identitas warga untuk kepentingan pengajuan KUR. Dokumen kependudukan seperti KTP dan kartu keluarga disebut dikumpulkan dari masyarakat di sejumlah wilayah di Jember.

Sebagian warga yang menjadi calon debitur disebut tidak memahami dokumen yang mereka tandatangani. Mereka diduga diberi informasi bahwa dokumen tersebut berkaitan dengan bantuan sosial dan memperoleh kompensasi sekitar Rp1 juta.

Setelah dokumen ditandatangani, data warga tersebut diduga digunakan untuk mengajukan kredit KUR kepada BNI.

Usaha Calon Debitur Diduga Direkayasa

Untuk mendukung proses pengajuan dan verifikasi, calon debitur diduga diarahkan untuk difoto di sejumlah lokasi usaha.

Dalam modus yang diungkap, warga disebut difoto di ladang jagung atau kandang kambing milik Siti Kholijah di Desa Sumberlesung. Dokumentasi tersebut diduga digunakan untuk memberikan gambaran seolah-olah calon debitur memiliki usaha yang memenuhi persyaratan kredit.

Kejati Jatim sebelumnya menjelaskan bahwa pola perkara KUR BNI Jember mencakup pengajuan calon debitur yang tidak memenuhi persyaratan, penggunaan identitas masyarakat, serta proses verifikasi yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Dana KUR Diduga Dikuasai Collection Agent

Setelah kredit dicairkan, dana yang semestinya diterima debitur diduga tidak sepenuhnya dikuasai oleh penerima kredit.

Dalam perkara ini, rekening, buku tabungan, dan kartu ATM calon debitur disebut berada dalam penguasaan pihak lain. Dana pencairan kemudian diduga ditarik melalui Agen BNI 46 yang berkaitan dengan tersangka.

Kejati Jatim sebelumnya mengungkap bahwa dana KUR dalam perkara tersebut diduga digunakan oleh Collection Agent untuk menutup tunggakan kredit macet sebelumnya serta kepentingan pribadi.

Siti Kholijah Ditahan

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Siti Kholijah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan tersebut ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari.

Perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan Kejati Jatim terus mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BNI Cabang Jember.

Dengan penetapan Siti Kholijah, jumlah tersangka dalam perkara tersebut menjadi lima orang, dengan empat di antaranya disebut berperan sebagai Collection Agent

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *