28/07/2026
sipers bersama klh

Jakarta, 24 Juli 2026 – Pemerintah terus memperkuat upaya penanganan sampah nasional melalui penerapan teknologi waste-to-energy atau pengolahan sampah menjadi energi. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), menekan pencemaran lingkungan, sekaligus menghasilkan energi listrik dari limbah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 yang menetapkan target pengelolaan 100 persen sampah di seluruh Indonesia. Regulasi ini menjadi landasan percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah modern di berbagai daerah.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Laksmi Widyajayanti, mengatakan persoalan penumpukan sampah telah menjadi tantangan serius di sejumlah wilayah. Salah satu contohnya adalah TPA Suwung di Bali yang kini mengalami kelebihan kapasitas.

Menurutnya, apabila penumpukan sampah terus dibiarkan tanpa sistem pengelolaan yang terpadu, dampaknya dapat memicu pencemaran lingkungan yang semakin luas. Untuk menjawab tantangan tersebut, pemerintah bersama Danantara telah memulai pembangunan Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bali melalui peletakan batu pertama pada 8 Juli 2026.

PSEL Bali dibangun dengan nilai investasi sekitar Rp3 triliun dan dirancang mampu mengolah hingga 1.500 ton sampah setiap hari. Kapasitas tersebut diperkirakan dapat menangani sekitar 80 hingga 90 persen timbulan sampah di wilayah tersebut untuk kemudian dikonversi menjadi energi listrik.

Dalam proses pembangunannya, fasilitas ini mengadopsi standar lingkungan Eropa atau European Industrial Emissions Directive (EU-IED). Penerapan standar tersebut bertujuan memastikan proses pengolahan sampah berlangsung dengan pengendalian emisi yang aman sehingga dampaknya terhadap lingkungan dapat diminimalkan.

Pemerintah menargetkan PSEL Bali mulai beroperasi secara bertahap pada akhir 2027, sementara keseluruhan pembangunan ditargetkan selesai pada awal 2028.

Keberadaan fasilitas ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi atas persoalan sampah di Bali, tetapi juga menjadi contoh penerapan pengelolaan sampah modern bagi daerah lain di Indonesia. Dengan pemanfaatan teknologi waste-to-energy, pemerintah berharap sistem pengelolaan sampah nasional menjadi lebih berkelanjutan, ramah lingkungan, serta mampu mendukung penyediaan energi dari sumber yang lebih efisien.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *