31/07/2026
hakim MK

Source: https://www.mkri.id/berita/anggaran-mbg-harus-dipisahkan-dari-anggaran-pendidikan-25496

JakartaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi menjadi bagian dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (30/7/2026). Permohonan diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan yang menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun 2026.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian dengan menetapkan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) tetap konstitusional sepanjang hanya berlaku untuk APBN Tahun 2026. Untuk APBN tahun berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN maupun APBD sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 harus difokuskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Karena itu, pembiayaan Program MBG tidak termasuk dalam komponen tersebut.

Mahkamah juga menilai pencantuman Program MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna frasa “operasional penyelenggaraan pendidikan” sehingga berpotensi mengurangi kepastian hukum dan mengganggu pemenuhan prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diperintahkan konstitusi.

Meski demikian, MK memberikan masa transisi. Apabila dalam penyusunan APBN 2027 anggaran MBG masih berada dalam anggaran pendidikan, hal itu hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan di luar Program MBG. Mahkamah bahkan menilai akan lebih baik apabila pemisahan tersebut sudah dapat diterapkan mulai APBN 2027 apabila pemerintah mampu melakukan penyesuaian.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa anggaran pendidikan tidak boleh dikurangi karena merupakan kewajiban konstitusional negara. Dana pendidikan harus diprioritaskan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan, termasuk peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana, serta menjamin akses pendidikan bagi seluruh warga negara.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan Program MBG merupakan program prioritas nasional dengan cakupan yang luas dan membutuhkan anggaran besar. Oleh karena itu, pembiayaannya semestinya diatur secara tersendiri di luar anggaran pendidikan agar tidak mengganggu pemenuhan kebutuhan dasar sektor pendidikan yang juga menjadi kewajiban konstitusional pemerintah.

Mahkamah juga menilai penyisipan Program MBG dalam bagian penjelasan undang-undang telah melampaui fungsi penjelasan karena memperluas substansi norma yang diatur dalam batang tubuh undang-undang. Menurut MK, penjelasan seharusnya hanya berfungsi memperjelas norma, bukan menambah atau mengubah pengaturannya.

Meski mewajibkan pemisahan anggaran, MK menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap memiliki dasar hukum yang sah sebagai program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Karena itu, APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun mengurangi ketentuan minimal 20 persen anggaran pendidikan pada tahun berjalan. Selanjutnya, pemerintah dan pembentuk undang-undang diwajibkan menyiapkan skema anggaran MBG secara tersendiri dalam APBN tahun-tahun berikutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *